Jakarta, Aktual.co — Sekertaris Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Syarif Abdullah Alkadrie, menilai wacana merevisi UU Pilkada untuk mengakomodir partai politik yang tengah bersengketa sangatlah tidak rasional.
Pasalnya bila terjadi persoalan komplek, sejatinya sudah diatur dalam UU Parpol tahun 2011, yakni instrumennya melalui Mahkamah Partai.
“Kita tidak ingin DPR terilibat dalam permasalahan komplek kelompok yang bertikai sehingga jangan sampai UU yang di produk DPR sebagai alat untuk melegalkan kepentingan kelompok tertentu dan menghilangkan hak kelompok yang lain,” ucap Syarif, di Jakarta, Kamis (14/5).
Selain itu, sambung dia, masih cukup banyak pekerjaan di DPR yang tertunda di bidang legislasi, setidaknya saja masih ada 37 UU yang sudah masuk prolegnas dan belom dibahas.
“Dibiidang pengawasan dan anggaran, untuk itu supaya pemerintah secara tegas meminta ke pimpinan DPR untuk tidak gegabah merivisi UU tersebut apa lagi tahapan Pilkada sudah akan di mulai,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Nebby