Jakarta, Aktual.co — Komisi III DPR RI mengaku belum memutuskan apakah akan menggunakan haknya untuk melakukan ‘fit and proper test’ terhadap Komjen pol Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri.
Anggota Komisi III DPR, Syariffudin Suding mengatakan bila komisi tidak melakukan uji kelayakan dan kepatutan maka dewan menyerahkan kepada presiden untuk kemudian dilantik sebagai Kapolri.
“Tidak perlu lagi, kalau misalnya komisi III tidak menggunakan haknya, maka tidak perlu lagi, karena kunjungan itu kan rangkaian dari fit and proper test,” kata Suding, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (15/4).
Untuk diketahui, DPR RI setidaknya mempunyai dua sikap apakah memberikan persetujuannya atau tidak kepada calon Kapolri yang diajukan presiden, sesuai ketentuan dalam Pasal 11 ayat 3 atau 4 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Meski demikian, sambung Suding, pukul 13.00 WIB nanti, komisi akan menggelar rapat pleno internal komisi bidang hukum, untuk kemudian diambil sikap terhadap pencalonan Badrodin Haiti.
Bila komisi III tetap melakukan fit and proper test terhadap Badrodin di tengah waktu 20 hari yang akan habis, hal itu akan terasa ‘hambar’.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang