Jakarta, Aktual.com – Nasib R, bocah SD berusia 8 tahun yang diduga menganiaya teman sekelasnya, AN (8) hingga tewas, kini terkatung. Antara dikembalikan ke orang tua atau jalani pembinaan di panti asuhan.
Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta sudah meminta agar R tidak dikirim ke panti asuhan. Alasannya, kondisi panti tidak layak untuk anak usia di bawah 12 tahun.
Disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, Wakil Ketua II P2TP2A Margaretha Hanita menyarankan hal itu saat rapat koordinasi bersama Polres Metro Jakarta Selatan, pemerhati anak, kepala sekolah, guru, psikolog forensik dan lembaga yang konsen terhadap anak, Minggu (20/9).
Psikolog P2TP2A Nurul Adiningtyas menambahkan, fasilitas panti sosial tidak cocok menjadi tempat penampungan anak berusia delapan tahun. Dia mengaku mendukung proses pemulihan psikologis R yang mengalami perubahan, setelah kejadian tewasnya AN.
Usul P2TP2A agar R dikembalikan ke orang tua juga diamini oleh Staf Asisten Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Budi Triwinanta. Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan Nasrudin meminta R tetap mendapatkan pendidikan untuk bekal pada masa mendatang.
Diketahui, kejadian tewasnya siswa SD akibat dianiaya temannya diduga terjadi saat kegiatan belajar mengajar di SD Negeri 02 Pagi Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Kata Iqbal, P2TP2A pun meminta seluruh pihak terkait bertanggung jawab. P2TP2A menekankan peranan sekolah mengawasi dan memberikan penyuluhan terhadap murid SD agar tidak melakukan kekerasan.
Artikel ini ditulis oleh: