Yogyakarta, Aktual.com – Kita akrab dengan aksi demonstrasi buruh saat May Day tiap tanggal 1 Mei. Namun yang membuat rasa penasaran membuncah, ketika demo buruh dalam gelombang yang besar dilakukan di luar tanggal itu, yakni 6 Maret 2016 lalu. Apalagi secara khusus Presiden Joko Widodo memberi izin demonstrasi dilakukan di Istana Negara.

Alih-alih berisi seruan damai, demonstrasi buruh ini berisi seruan protes terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran oleh 13 perusahaan sepanjang Januari hingga Maret 2016.

Nama-nama perusahaan ternama seperti Panasonic, Toshiba, Shamoin, Starlink, Jaba Garmindo, Yamaha, Astra Honda Motor, Hini, Astra Komponen, AWP, Aishin, Musashi, dan Sunstar disebut sebagai perusahaan yang lakukan PHK. Perusahaan-perusahaan yang sudah tak asing di kuping kita. yang menjadi penanda bahwa alasan pemecatan mereka bukanlah karena pailit atau gulung tikar. Pemecatan besar-besaran terhadap buruh ini mengindikasikan tidak terjaminnya hak atas pekerjaan.

Bagi kaum buruh, telah jelas bahwa faktor pokok penyebab berbagai permasalahan, baik sosial maupun ekonomi-politik, adalah dampak dari bergesernya corak ekonomi nasional ke arah ekonomi neoliberalisme.

Lemahnya perjuangan politik kaum buruh disebabkan selama ini perjuangan kaum buruh terkungkung pada perjuangan ekonomi semata, yakni perjuangan untuk peningkatan upah dan perbaikan kondisi kerja.

Pengaruh Neoliberalisme

Dalam kerangka neoliberalisme, sulit menemukan strategi ekonomi yang memiliki visi kemandirian dan kepentingan nasional. Liberalisasi dan kesepakatan perdagangan bebas hanya akan memenjarakan ekonomi Indonesia.

Dengan berlindung di balik jargon efisiensi dan globalisasi, negara maju tidak akan berhenti menekan hingga menguasai pasar negara-negara berkembang. Sehingga pengaruh buruk ekonomi liberal berskala nasional dan multisektoral (petani, pengusaha nasional, dan sistem pendidikan).

Adanya indikasi neoliberalisme, yakni dengan diterapkannya structural adjustment programme (SAP) atau program penyesuaian struktural oleh IMF dan Bank Dunia akibat krisis moneter yang menjangkiti ekonomi Indonesia. Sejatinya, SAP bagi Indonesia adalah mekanisme paksa IMF dan Bank Dunia untuk diperluasnya kesempatan akumulasi keuntungan bagi modal asing di Indonesia. Saat ini sektor hulu hingga hilir ada di bawah dominasi asing.

Semakin jelas bahwa corak ekonomi Indonesia perlahan telah bergeser pada apa yang disebut sebagai ekonomi liberal dengan ideologi neoliberalisme. Dengan ciri utama ekonomi liberal negara hanya berperan sebagai “penjaga malam”. Dengan menyerahkan ekonomi nasional-dalam kasus Indonesia-secara bertahap pada mekanisme pasar bebas.

Di samping itu, secara global yang mengemuka saat ini adalah tren finansialisasi (sektor ekonomi finansial yang spekulatif). Pada aspek relasi kerja, neoliberalisme dijalankan melalui skema hubungan industri yang disebut sistem

Labour Market Flexibility (LMF) atau sistem pasar tenaga kerja yang fleksibel, dengan menerapkan skema kerja kontrak dan outsourcing. Hal tersebut berarti, pihak pengusaha tidak perlu lagi membayar bonus, jaminan sosial tenaga kerja, dana pensiun atau biaya pesangon kepada buruh, ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) serta terjadi kendali penuh atas jumlah pekerja di suatu perusahaan.

Hal ini tentu telah membalikkan konsep negara yang seharusnya menjamin hak rakyat mendapat pekerjaan yang layak sebagaimana tercantum dalam UUD NRI 1945, UU HAM, dan instrumen hukum internasional dalam ICESCR dan telah diratifikasi dengan UU No. 11/2005 .

Namun, ketentuan tersebut mudah mandul oleh mekanisme politik yang dicampuri kepentingan asing. Yang terjadi justru investasi sekian persen selalu dihubungkan secara langsung dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi. Maka kemudian yang dikejar adalah pertumbuhan ekonomi tanpa peduli apakah pertumbuhan itu lebih memperkaya yang sudah kaya ataukah lebih menyengsarakan yang miskin.

Seperti yang terjadi pada mulanya sistem kapitalistik dijalankan, kenyataannya selama 32 tahun sejak 1967, pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) rata-rata 7 persen per tahun. Namun, perbandingan antara perusahaan besar dan usaha kecil dan menengah (UKM) per tahun 1999 adalah 0,01 persen perusahaan besar dan 99,99 persen berupa UKM. Pada pembentukan PDB sebesar 59,36 untuk yang perusahaan besar dan 40,64 persen untuk UKM. Pembentukan PDB berarti juga berproduksi dan berdistribusi, serta memperoleh laba. Bayangkan, selama 32 tahun itu, yang terjadi adalah ketimpangan, sementara pertumbuhan PDB tinggi. UKM yang tidak mendapat fasilitas apapun yang justru menyerap 99,44 persen angkatan kerja.

Eksistensi pekerja sektor informal

Ada beberapa hal menarik berkaitan dengan keberadaan sektor informal dan neoliberalisme. Hernando de Soto sempat menekankan peran penting wiraswasta dalam sistem ekonomi yang banyak didominasi oleh negara. Fenomena ini bisa menjadi hipotesis tentang kebutuhan ‘bebas’ (sebagai lawan dari ‘peranan negara’). Dalam hal ini sektor informal berposisi sebagai sesuatu yang berada di luar negara. Sektor informal menjadi korban kesekian kalinya dari konsep liberalisasi ekonomi.

Di satu sisi, liberalisme ekonomi tidak menghendaki negara berperan terlalu jauh dalam kegiatan ekonomi, namun di sisi lain ia menghendaki persaingan sengit yang tentunya bukan persaingan “tangan kosong”. Posisi sektor informal berada di tengah- tengah, antara peran negara dan pasar. Ia bukan hanya tergencet oleh negara yang memang tidak menaruh perhatian terhadap sektor tersebut, namun juga terdesak oleh persaingan yang muncul sebagai konsekuensi liberalisasi ekonomi. Liberalisasi ekonomi hanya mengakui bahwa produktif akan terjadi dalam mekanisme pasar, sehingga keberadaan sektor informal tidak dimasukkan ke dalam seluruh perhitungan ekonomi nasional.

Adanya dikotomi informal-formal yang dibedakan atas penggunaan dan kepemilikan factor produksi, mempertegas kesenjangan antara kelompok ekonomi skala besar dengan kelompok ekonomi skala kecil. Sektor informal seringkali menjadi pekerja sekunder yang marjinal, menjadi kelas pinggiran. Mereka bekerja tidak menentu dengan gaji dan jangka waktu penerimaan yang tidak tentu pula. Belum lagi lingkungan dan kondisi kerja yang jelek.

Menurut Dipak Mazumbar, sektor informal merupakan unit-unit usaha yang tidak atau sedikit sekali menerima proteksi secara resmi dari pemerintah. Jadi, akses terhadap fasilitas yang disediakan oleh pemerintah adalah kriteria yang digunakan sebagai ukuran batasan sektor informal. Dengan kata lain, bukan tersedianya fasilitas yang penting, melainkan penggunaan fasilitas tersebut.

Tidak adanya fasilitas ini bahkan tak hanya tak diindahkan sama sekali keberadaanya, namun juga dianggap sebagai musuh. Kita bisa melihat fenomena masyarakat yang sehari-hari bekerja sebagai penarik betor (becak motor). Mereka dianggap mengganggu dan menimbulkan polusi udara. Kenyataannya becak motor hadir sebagai salah satu public transportation seperti halnya taksi. Pemerintah bukannya memberikan fasilitas sebagai solusi adanya dampak negative, justru melakukan razia di beberapa tempat. Terlebih pekerja lain di jalanan seperti pedagang asongan, pedagang kaki lima, pengamen, mereka tak lepas dari garukan Satpol PP. Bukannya mendapat perlindungan, di Yogyakarta bahkan muncul Peraturan Daerah yang mudah menjadi legitimasi ‘penggarukan’.

Bicara pasar, bukan berarti pelaku di pasar tradisional kemudian dianggap ada. Kemudian jangan bilang adanya pekerja rumah tangga dianggap ada karena biasanya selalu lekat dengan kehidupan masyarakat kelas pemilik modal. Justru mereka yang tidak hidup di jalanan pun hingga kini tak mendapat perlindungan sama sekali. Kendala dan permasalahan yang mereka hadapi seperti penyiksaan pekerja rumah tangga, perlakuan kasar buruh gendong di pasar, hampir-hampir tak menjadi konsentrasi pemerintah. Padahal, munculnya sektor informal ini telah menjadi safety belt bagi tenaga kerja yang memasuki pasar tenaga kerja. Tentu ini tak lepas dari pengaruh globalisasi.

Globalisasi telah berhasil mengubah pola hidup masyarakat. pergeseran dan perubahan acapkali terjadi, dari agraris tradisional jadi masyarakat industri modern, dari kehidupan berasaskan kebersamaan ke kehidupan individualis, dari lamban menjadi serba cepat, dari berasas nilai sosial menjadi konsumeris materialis, dari tata kehidupan tergantung dari alam kepada kehidupan menguasai alam, dari kepemimpinan formal ke arah kepemimpinan kecakapan (professional). Ini artinya, kita akan menjadi pasar raksasa yang diperebutkan orang-orang di sekeliling. Bangsa kita akan dihadapkan pada ‘Global Capitalism’ lalu menjadi ‘Capital Imperialism’ bahkan salah-salah dapat menjadi ‘Colonial Imperialism’ seperti puluhan tahun silam.

Hantu globalisasi kemudian dijawab dengan adanya krisis ekonomi, yang kemudian mengakibatkan banyaknya pengangguran dan semakin maraknya kemiskinan di negara kita.

Sektor informal yang kemudian hadir sebagai safety belt karena mampu mencegah salah satu bencana ekonomi makro dampak globalisasi tersebut, yakni pengangguran. Ganasnya persaingan bebas tidak langsung menyentuh sektor informal karena pasar bebas diasumsikan hanya dimainkan dalam skala besar. Buktinya, perusahaan-perusahaan yang kolaps merupakan perusahaan-perusahaan raksasa—jika dibanding dengan para pedagang eceran atau pedagang kaki lima. Mengingat semakin ketatnya persaingan di sektor informal ini maka perlu iklim usaha yang kondusif bagi kegiatan di sektor ini.

Sektor informal yang selama ini dipandang sebelah mata justru menjadi perwujudan dari hak rakyat dalam menentukan nasibnya dan mempertahankan kehidupannya. Rakyat memang seharusnya memiliki hak untuk menentukan nasibnya kemudian negara berperan dalam mendukung berjalannya rencana-rencana itu. Hal inilah yang sekarang dilupakan sehingga tak ada jaminan apalagi perlindungan bagi mereka pekerja informal. Adanya perlindungan terhadap pekerjaaan yang layak bukan hanya bicara soal upah yang layak. Namun juga berpandangan pada sistem ekonomi yang mampu menyejahterakan seluruh rakyat, bukan hanya segelintir pemilik modal dan kekuasaan, apalagi justru memelintir leher rakyatnya sendiri.

Oleh : Nuresti Trisya Astarina dari LBH Yogyakarta

Artikel ini ditulis oleh:

Nelson Nafis