Jakarta, Aktual.com – Status hukum Damayanti Wisnu Putranti, selaku anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI-P akan ditentunkan. Tak lama lagi, terdakwa kasus suap penyaluran program aspirasi anggota Komisi V DPR RI akan mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Damayanti dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta, subsidair enam bulan kurungan. Dia diyakini menerima suap sejumlah Rp8,1 miliar.
Suap tersebut berasal dari kocek Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, lantaran Damayanti bersedia menggunakan program aspirasinya untuk proyek pelebaran Jalan Thero-Laimu dan kagiatan pekerjaan konstruksi Jalan Werinama-Laimu, Maluku senilai Rp41 miliar.
Perbuatannya dianggap terbukti oleh Jaksa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(M. Zhacky)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka