Karimun, Aktual.com – Nasib Ketua DPRD Karimun Muhammad Asyura, yang mendapat mosi tidak percaya dari 20 anggota dewan setempat menunggu keputusan Gubernur Kepulauan Riau, kata Wakil Ketua DPRD Karimun Bakti Lubis.

“Surat dari bupati yang menindaklanjuti rekomendasi Badan Kehormatan (BK) sudah dikirim kepada gubernur. Jadi, kita tunggu saja apa keputusan gubernur,” kata dia di Tanjung Balai Karimun, Rabu (27/4).

Surat Bupati Karimun Aunur Rafiq untuk Gubernur Kepri tersebut bernomor 100/PEMK-Kesda/75-B/IV/2016 tertanggal 5 April 2016, perihal penyampaian keputusan DPRD Karimun kepada Gubernur Kepri, dan ditembuskan ke DPRD Karimun.

Bakti Lubis mengatakan, BK DPRD Karimun telah mengeluarkan rekomendasi bahwa Muhammad Asyura tidak diperbolehkan melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai ketua.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah BK melakukan penyelidikan sebagai tindak lanjut dari mosi tidak percaya 21 anggota dewan atas kepemimpinan Asyura sebagai ketua.

DPRD secara kelembagaan, menurut dia, juga telah menggelar rapat paripurna membahas dan memutuskan langkah yang harus dilakukan terhadap rekomendasi BK tersebut.

“Paripurna memutuskan untuk berkirim surat kepada bupati agar meneruskan hasil rekomendasi tersebut kepada gubernur,” kata politisi yang juga Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Kepri.

Berdasarkan mekanisme yang berlaku, kata dia, keputusan Gubernur Kepri paling lambat sudah keluar selama 14 hari kerja.

“Jadi kita tunggu saja. Kalau dihitung sejak bupati mengirimkan surat itu, maka keputusan gubernur sudah keluar pekan depan,” katanya.

Jika gubernur tidak mengeluarkan surat keputusan sampai 14 hari, maka pihaknya juga tidak bisa memutuskan siapa penggantinya. “Selama itu pula DPRD Karimun tidak punya ketua karena Partai Golkar belum ada mengirim nama pengganti (Asyura-red),” kata Bakti Lubis.

Sebanyak 20 anggota DPRD Karimun (sebelumnya 21 orang) menandatangani mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Muhammd Asyura yang diusung Partai Golkar. Dalam mosi tidak percaya itu, ke-20 anggota dewan tersebut menilai Asyura tidak layak menjabat pimpinan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara