Jakarta, Aktual.co — Nasib para korban penipuan yang dilakukan PT Cipaganti Citra Graha (PT CCG) atau Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP), sampai saat ini belum menemukan kejelasan. Pasalnya mitra Cipaganti yang menjadi korban dalam investasi KCKGP itu belum mendapatkan ganti rugi, yang sebelumnya telah dijanjikan oleh perusahaan tersebut.
Hal itu terjadi sejak September 2013, koperasi Cipaganti tidak dapat mengembalikan modal penyertaan mitra usaha yang sudah jatuh tempo, tetapi masih tetap melakukan promosi untuk menarik dana masyarakat di bulan November 2013.
Seperti yang disampaikan ketua Forum Silaturahmi Mitra Cipaganti Syarifudin kepada Aktual.co, pembayaran bagi hasil kepada mitra usaha yang dilakukan via transfer sudah tidak dapat lagi dibayarkan sejak bulan Februari 2014, dan pembayaran via BG sudah tidak dibagikan lagi sejak tanggal 24 April 2014, karena rekeningnya ditutup tanpa pemberitahuan. (Baca juga: Empat Terdakwa Penipuan Cipaganti Terancam Hukum 20 Tahun Bui)
Parahnya lagi, kata dia, dalam kondisi yang sudah tidak menentu tersebut, pada tanggal 24 Maret 2014 pengurus koperasi Cipaganti masih mengeluarkan surat keputusan yang menghimbau agar proses rekrutasi pemodal terus dilakukan dengan pembagian keuntungan yang lebih besar yaitu sebesar 2 persen per-bulan.
“Hal ini jelas merupakan tindak pidana penipuan karena koperasi Cipaganti sudah gagal bayar (default), namun proses rekrutasi masih dilakukan (tanpa memberitahukan fakta yang sebenarnya). Padahal sudah dipastikan para mitra usaha baru tersebut tidak akan menerima bagi hasil keuntungan sama sekali di bulan depannya. Terdapat puluhan mitra yang baru bergabung dengan koperasi Cipaganti dari bulan Februari–April 2014, namun belum menerima pembagian hasil keuntungan sama sekali,” ujar Syarifudin. (Baca juga: FSMC: Sejak Awal PT CCG Lakukan Penipuan Koperasi Cipaganti)
Kemudian, sambung dia, pada tanggal 1 April 2014, pengurus koperasi melaporkan kepada para mitra secara tertulis bahwa pengembangan bisnis property baik Hotel, Kondotel, Apartemen, Residensial dan Komersial Area sangat prospektif dan menjanjikan sehingga dibutuhkan dukungan dan pertisipasi usaha yang lebih besar dari masyarakat, sedangkan untuk usaha persewaan alat berat sedikit agak menurun, karena faktor tambang namun seiring dengan berjalannya hilirisasi maka diperkirakan bisnis akan meningkat kembali bahkan akan berkembang lebih besar dari pada sebelumnya.
“Pada waktu yang bersamaan dikeluarkan pula skema pembayaran keuntungan yang intinya bahwa setiap pembayaran keuntungan sejak bulan April-Oktober 2014 akan di tunda selama 1 bulan. Anehnya lagi ditengah kondisi koperasi Cipaganti yang sudah carut marut tersebut, dinas koperasi dan UKM kota Bandung masih memberikan Sertifikat Sehat kepada koperasi Cipaganti pada tanggal 19 April 2014.”
Selanjutnya, pada tanggal 30 April 2014 banyak mitra yang datang ke kantor koperasi Cipaganti untuk bertemu dan meminta kejelasan dari Andianto Setiabudi mengenai ditutupnya rekening koperasi Cipaganti untuk pembayaran Bilyet Giro, tetapi disampaikan oleh AS bahwa cash flow koperasi Cipaganti terganggu akibat usaha tambang batubara yang terkena dampak dari regulasi pemerintah mengenai tambang batubara.
“Pada hari itu juga dicapai kesepakatan bahwa koperasi Cipaganti akan membayar bagi hasil keuntungan dari bulan Mei-Oktober 2014 hanya sebesar 30 persen dengan catatan bahwa akta perjanjian, yang sudah jatuh tempo akan diperpanjang secara otomatis selama 1 tahun dan setelah itu akan berjalan normal kembali.”
Pada tanggal 2 Mei 2014, lanjut dia dilakukan gathering di hotel Cipaku Bandung yang intinya mensosialisaikan kembali kesepakatan tanggal 30 April 2014, sekaligus menjelaskan bahwa permasalahan terganggunya cash flow koperasi Cipaganti bersumber karena usaha tambang batubaru yang terkena dampak regulasi pemerintah dan hal tersebut hanya berlangsung selama 6 bulan.
“Namun sayangnya penjelasan tersebut hanya dilakukan secara lisan tanpa didukung presentasi data yang valid dan hasil audit yang sahih seperti yang dipersyaratkan dalam akta perjanjian bila terjadi Force Majeur.” (Baca juga: Terdakwa Kasus Cipaganti Merasa Kasusnya Perdata Bukan Pidana)
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















