Jakarta, Aktual.com – Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi di Kalijodo, Jakarta Utara beberapa hari lalu, pentolan Kalijodo, Abdul Aziz kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Namun, kali ini pentolan Kalijodo yang biasa disapa Daeng Aziz itu terjerat kasus pencurian listrik di Jakarta Pusat di sebuah kost-kostan.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona mengatakan, bahwa pihaknya berhak untuk menangkap Daeng Azis lantaran sudah mengantongi empat alat bukti pada saat penangkapan itu.
“Justru karena tersangka dua hari lalu sudah gelar, hari ini jadi sekarang kita tangkap,” kata Bolly di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (26/2).
Bolly menjelaskan, bahwasanya Daeng Azis telah melanggar aturan tentang tenaga listrik yang teruang dalam pasal 51 ayat 3 undang-undang no 30 tahun 2009.
”Di situ jelas dikatakan, bahwa barang siapa dengan tanpa hak atau melawan hukum menggunakan tenaga listrik,” tuturnya.
Bolly memaparkan, pelanggaran itu dibuktikan dengan adanya temuan dari pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) perihal penyimpangan aliran listrik ilegal di Kafe Intan, milik Daeng Azis.
“Pada saat turun ke lapangan PLN didampngi oleh dari anggota Polres kemudian tetangganya DA (Daeng Azis) kemudian RT, RW, lurah, camat semua ikut, melakukan pengecekan di TKP atau di tempat DA tersebut. Apa itu bahasanya, dicangklongan atau dikaitkan, itu bahasa PLN nah itulah yang dikatakan pencurian listrik,” ujar Bolly.
Meski begitu, kata dia, pihak PLN masih mendalami penyimpangan aliran listrik ilegal, dan menghitung jumlah kerugian negara akibat aksi tersebut.
Namun demikian, ujarnya, untuk saat ini pihak PLN sudah mengeluarkan nilai kerugian yakni Rp 500 juta pertahun akibat penyimpangan itu.
“Secara resmi dari PLN Rp 500 juta. Itu untuk durasi 1 tahun. Nanti juga PLN akan terus berkoordinasi dengan kita untuk mengetahui berapa lama dan berapa kerugian negara yang telah dicuri atau diambil,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh: