Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hari ini, Rabu (5/11), akan membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang diduga melanggar kode etik.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, membenarkan agenda tersebut. “Ya benar, sidang pembacaan putusan digelar pagi ini,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Berdasarkan jadwal alat kelengkapan dewan, sidang akan dimulai pukul 10.30 WIB dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube DPR RI.
Lima anggota DPR yang disidangkan adalah Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach. Mereka sebelumnya dinonaktifkan oleh partai masing-masing usai aksi dan pernyataan mereka memicu kemarahan publik serta demonstrasi pada Agustus 2025 lalu.
Dek Gam menjelaskan, MKD menerima surat dari pimpinan DPR untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan atas kasus yang menyita perhatian publik sejak 15 Agustus hingga 3 September 2025.
Polemik bermula dari beredarnya video sejumlah anggota DPR berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025, yang dikaitkan dengan isu kenaikan gaji dan tunjangan anggota dewan. Aksi tersebut dinilai tidak etis dan mencoreng martabat lembaga.
Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya yang dinilai menyesatkan publik soal tunjangan DPR, sementara Nafa Urbach dianggap menunjukkan sikap hedon. Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena berjoget dalam sidang, dan Ahmad Sahroni karena menggunakan diksi yang tidak pantas di ruang publik.
MKD akan memutuskan hari ini apakah kelimanya terbukti melanggar kode etik serta menentukan sanksi yang akan dijatuhkan.
Laporan: Taufik Akbar Harefa
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi














