Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih akan melihat situasi untuk tetap mematok harga batubara Domestik Market Obligation (DMO) di angka US$ 70 per ton. Seperti diketahui, kebijakan harga DMO sebesar US$ 70 per ton akan berakhir Desember 2019 nanti.
Padahal PLN Bisa memperoleh harga batubara untuk kebutuhan pembangkitnya pada harga 35-40 dolar per ton. Harga batubara di pasaran telah jatuh sangat jauh hanya berkisar antara 40-50 dolar per ton. Mengapa pemerintah tidak menetapkan harga DMO sesuai harga pasar saja?
Inilah cara agar para pebisnis bahan bakar dapat meraup untung dari pasar Indonesia dan dapat meraup uang dari pembelian listrik oleh PLN secara pasti dan jangka panjang sampai pembangkit mereka swasta berkarat.
Memperkaya Pebisnis Pembangkit
Mereka para pebisnis bahan bakar sekaligus adalah para pebisnis pembangkit liatrik. Mereka menguasai hulu tambang dan menguasai pembangkit. Mereka memperoleh pasar yang sangat empuk dan sangat menguntungkan yakni PLN.
Artikel ini ditulis oleh: