Banda Aceh, Aktual.co — Anggota DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil mempersilahkan jika ada gagasan pemekaran wilayah di Aceh, maka segera disampaikan aspirasinya ke DPR RI. 
Hal itu disampaikan politisi Partai Keadilan Sejahtera itu saat diminta tanggapannya terkait wacana pemekaran Provinsi Aceh Pase Raya, Sabtu (31/10). 
Sebelumnya, pemekaran wilayah Aceh juga telah diwacanakan yaitu Provinsi Aceh Leuseur Antara (ALA) dan Provinsi Aceh Barat Selatan (Abas). 
“Kami di DPR ini menampung semua aspirasi masyarakat, sejauh aspirasi itu sesuai konstitusi. Termasuk aspirasi pemekaran Aceh Pase Raya itu. Silahkan disampaikan aspirasinya ke DPR dan kita akan tampung aspirasi itu,” sebut Nasir Djamil saat dihubungi Aktual.co, Jumat (31/10).
Disebutkan Nasir, DPR RI siap menampung seluruh aspirasi masyarakat Aceh. Jadi, sambung Nasir, jangan ada pihak yang marah, jika DPR RI menampung aspirasi masyarakat dari Sabang sampai Meurauke. 
“Apa pun aspirasi masyarakat, sejauh ini sesuai konstitusi kita tampung. Jadi, jangan marah kalau DPR menampung aspirasi,” ujarnya.
Saat ditanya tentang Provinsi ALA dan Provinsi Abas, dia menyebutkan dalam pemekaran wilayah itu domainnya pemerintah. Sampai saat ini, belum ada usulan pemekaran wilayah Aceh yang masuk ke DPR RI.
“DPR sangat sedikit terlibat dalam pemekaran wilayah. Itu domainnya pemerintah. Ini pemerintah baru, masih sibuk dengan pembenahan kementerian dan lain sebagainya. Sehingga, sampai sekarang belum ada pemekaran wilayah di Aceh yang masuk ke DPR RI,” pungkasnya.