Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Markas Polda Jawa Timur. Aktual/HO

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Perampasan Aset memungkinkan untuk dibahas secara paralel di Komisi III DPR.

“Teknisnya bisa paralel atau apa yang didahulukan, mana yang perlu diselesaikan,” kata Nasir di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (10/9).

Nasir menegaskan pihaknya siap membahas RUU Perampasan Aset apabila sudah resmi diserahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Saat ini, Baleg telah mengusulkan RUU tersebut masuk dalam daftar prioritas legislasi 2025.

Menurut politikus PKS itu, pengusulan RUU Perampasan Aset ibarat gayung bersambut. Pasalnya, banyak pihak menghendaki aturan ini segera dibahas. Meski begitu, Nasir menekankan pentingnya mengacu pada visi Presiden Prabowo Subianto.

“Nanti dibahas di Panja, yang penting kemauan yang ada itu dikelola dan dijaga, sehingga harapan Presiden Prabowo bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk UU, dalam hal ini DPR,” ujarnya.

Sejauh ini, Komisi III DPR masih melanjutkan pembahasan RUU KUHAP yang belum rampung meski perubahan sebagian pasalnya sudah dituntaskan pada Juli lalu.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyebut RUU Perampasan Aset diusulkan menjadi RUU inisiatif DPR RI untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU tersebut kini sepenuhnya berada di DPR.

“Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025,” kata Bob Hasan dalam rapat evaluasi Prolegnas bersama pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/9).