Aceh, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR-RI M Nasir Djamil mengatakan tujuan pidana sesungguhnya bukan untuk merendahkan martabat seseorang melainkan untuk pembinaan.
“Pidana itu bukan untuk merendahkan martabat seseorang, tapi undang-undang menyebutkan pidana merupakan proses pembinaan,” katanya dihadapan puluhan narapidana Kelas II-B Rutan Kota Sabang di Sabang, Sabtu (8/10).
Kunjungan kerja Anggota Komisi III yang turut membidangi penegakan hukum dan HAM didampingi Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam, Ketua DPD PKS Kota Sabang Zuanda Ridwan dan Kepala Rutan Kelas II-B Kota Sabang Tri Budi Haryoko.
Politisi asal Aceh itu berharap, narapidana yang sedang menjalani hukaman tetap tabah serta menjadikannya sebagai pelajaran berharga dalam kehidupan di dunia.
“Undang-undang juga menyebutkan, korban narkoba bisa direhab dan ini proses rehabilitasi bagi para korban narkoba,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, pada Tahun Baru Islam 1438 Hijriah dapat dijadikan momentum untuk mengintrospeksi diri dan tidak mengulang lagi kesalahan yang sama.
“Selamat Tahun Baru Islam dan saya berharap pada tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya dan terus selama di rutan perbaikilah perilaku dan tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama,” harapnya.
Dalam kesempatan itu, politisi PKS itu juga melakukan dialog dengan narapidana di Rutan kelas IIB Kota Sabang. Salah satunya menyangkut keluhan warga binaan selama di dalam tahana.
“TV-nya tidak hidup lagi dan kami berharap ada TV tersebut digantikan agar kami tidak jenuh,” pinta salah satu napi.
(Antara)
Artikel ini ditulis oleh: