Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan bahwa penguasa sekalipun di negeri ini tidak bisa melakukan intervensi terhadap proses hukum yang tengah bergulir di pengadilan. Apa yang ditunjukkan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan patut diduga penyalahgunaan wewenang.
“Saya mau bilang jangankan Kapolda, Presiden pun tidak boleh menunda persidangan. Karena kekuasaan kehakiman itu merdeka, jadi tidak ada alasan. Patut diduga bahwa Kapolda itu abuse of power,” kata Nasir saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (7/4).
Ia mempertanyakan tindakan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya dengan meminta sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnmaa (Ahok) ditunda sampai pencoblosan Pilkada Serentak 2017 putaran kedua selesai. Apakah permintaan itu sudah seizin Kapolri sebagai atasannya.
“Jangan-jangan tidak disampaikan ke Kapolri soal itu. Jadi menurut saya memang ada apa sampai kemudian Kapolda menulis surat. Kalau jaksa ya barangkali masih mungkinlah minta kepada hakim menunda tuntutan, ini polisi. Apalagi dengan alasan keamanan,” ucap Nasir.
Politisi PKS juga heran dengan alasan Kapolda soal kamtibmas, sementara dalam aksi-aksi besar umat Islam di Jakarta berlangsung aman dan kepolisian menanganinya dengan baik. Sehingga menjadi aneh ketika polisi harus meminta penundaan persidangan.
“Seharusnya polisi itu mengamankan, apapun mereka siap mengamankan. Berapa pun jumlahnya mereka siap, kalau perlu mendatangkan personel dari luar untuk mengamankan. Jangan kemudian kesan yang timbul ada iming- iming sesuatu bila berhasil mendapatkan posisi tertentu,” tutur Nasir.
(Novrizal Sikumbang)
Artikel ini ditulis oleh: