Jakarta, Aktual.com – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kupang menemukan marak kegiatan perdagangan obat-obatan tanpa izin di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Dalam operasi penertiban barang dan makanan kedaluwarsa menjelang Natal 2016 dan Tahun Baru 2017, kami masih menemukan tempat usaha perdagangan yang menjual obat-obatan tanpa izin,” kata Kepala BPOM Kupang Ruth Diana Lasikodat, di Kupang, Senin (2/1).
Ia mengatakan, para pedagang yang menjual obat-obatan secara illegal itu memperjualbelikan obat tanpa menggunakan resep dokter.
Seharusnya, menurut dia, untuk menjual obat-obatan hanya dilakukan di apotek, puskesmas atau klinik kesehatan.
“Obat-obatan itu dijual bebas di kios-kios, bahkan obat-obatan itu dipajang pada tempat yang tidak layak sebagai tempat penjualan obat-obatan kimia, sehingga sangat membahayak kesehatan konsumen,” ujarnya pula.
Dia mengatakan, perdagangan obat tanpa resep dokter akan membahayakan kesehatan konsumen sebagai pengguna.
“Seperti obat antibiotik itu dijual bebas pada tempat-tempat perdagangan seperti kios di Kota Kupang. Hal itu sangat membahayakan konsumen karena mengkonsumsinya tidak sesuai aturan medis,” ujarnya lagi.
Menurutnya, BPOM Kupang telah memberikan rekomendasi kepada Disperindag Kota Kupang dan Provinsi NTT sebagai lembaga yang mengkordinir sektor perdagangan di daerah itu, untuk memberikan pembinaan dan tindakan terhadap pedagang yang masih menjual obat-obatan tanpa izin.
“Apabila pedagang-pedagang di Kota Kupang itu masih menjual obat-obatan tanpa izin, maka risikonya akan diproses secara pidana,” katanya lagi.
Dia menyatakan, BPOM Kupang juga masih melakukan pemantauan terhadap kegiatan perdagangan obat-obatan herbal yang dipasarkan secara online yang diperkirakan sudah beredar secara luas di provinsi berbasis kepulauan ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka