Jakarta, Aktual.com — Upaya untuk merealisasikan Nawacita dalam bidang Infrastruktur yang sudah direncanakan pemerintah sepanjang 2015-2019, Jokowi membutuhkan biaya yang sangat besar dengan nilai mencapai Rp6.000 triliun. Artinya dalam tiap tahun pemerintah butuh alokasi aggaran antara Rp1.100 triliun sampai Rp1.200 triliun
Kemudian pada tahun ini pemerintah masih mengalami kekurangan untuk infrastruktur hingga Rp900 triliun, maka dari itu pemerintah berupaya mengajukan pada DPR RI suntikan dana APBN ke BUMN dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan harapan agar dipercaya kreditur dalam mencari sumber pendanaan yang besar berupa utang.
“Salah satu caranya yaitu dengan menyertakan Barang Milik Negara seperti Pelabuhan, airport, hotel Jalan Tol yang saat ini dioperasikan oleh BUMN dan dijadikan sebagai PMN sehingga akan meningkatkan nilai kapitalisasi BUMN seperti PT Pelindo, PT Jasa Marga dan PT Angkasa Pura yang ditugasi mencari sumber pendanaan oleh Presiden dalam mensukseskan program Nawacita,” kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono, Senin (6/6)
Namun kata Arief, apa yang direncanakan oleh Jokowi untuk mengunakan BUMN sebagai lokomotive Nawa Cita akan terhambat dengan kebijakan dari Kementerian Keuangan seperti tertera dalam Permen No 57 /PMK.06/2016 tentang tatacara pelaksanaan sewa barang milik negara.
Kemudian akan berbenturan juga dengan Permenhub tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Perhubungan Dalam Rangka Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
“BUMN yang selama ini sudah mencatatkan sebagai sumber pendapatan dalam laporan Keuangan Dan RKAP nya, sekarang diharuskan melakukan pembayaran sewa pada pemerintah seperti sewa Bandara, Pelabuhan yang dibangun dari dana APBN,” timpalnya.
FSP BUMN Bersatu mencurigai kedua Permen tersebut sebagai bagian agenda besar para Mafia di kedua Kementerian tersebut agar bisa mengantikan BUMN yang mengoperasikan BUMN tersebut ke pihak swasta dengan harapan bisa dijadikan ATM bersama.
“Modusnya seperti ini yang dilakukan oleh Mafia kedua Kementerian ini dengan BUMN disewakan ke swasta biasanya oknum Petinggi di Kementerian tersebut biasanya meminta jatah saham atau jatah (preman) bulanan kepada
Pihak swasta yang menyewa barang milik Negara tersebut,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka