Edhie Baskoro Yudhoyono (Aktual/Ilst.Nelson)
Edhie Baskoro Yudhoyono (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat 2004-2012 Angelina Sondakh alias Angie menyebutkan, M Nazaruddin merupakan inisiator untuk mengatur anggaran sejumlah proyek di Kementerian Pendidikan Nasional.

“Setiap pembahasan anggaran kami bukan hanya melaporkan justru harus mengikuti perintah Pak Nazar,” kata Angie yang mengenakan jilbab warna merah muda dalam sidang pemeriksaan saksi di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/1).

Apalagi, di partai Demokrat mewajibkan kader memberikan iuran sehingga dirinya diminta Nazaruddin untuk bekerja agar tidak diminta iuran. “Harus mengerjakan proyek karena di partai ada kewajiban misalnya untuk membayar iuran partai, tapi karena saya tidak punya uang untuk membayar iuran menurut terdakwa kerja saja nanti dibebaskan iurannya,” ujar Angie.

Pemberian perintah kepada Angie tersebut juga dengan menyebut sejumlah petinggi Partai Demokrat lain. “Nazar mengatakan kalau perintah sudah setahu ketua umum yaitu Pak Anas dan seizin pangeran, pangeran itu saya juga tahu dari Pak Nazar pangeran itu Ibas (Edhie Baskoro Yudhoyono),” ujar Angie.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Nazaruddin memperkenalkan Angie kepada staf marketing Anugerah Grup yang adalah bawahan Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang.

“Saya dikenalkan dengan Rosa di gedung DPR pada awal 2010, Rosa dikenalkan sebagai temannya Pak Nazar saja. Pak Nazar yang mengatakan untuk pekerjaan-pekerjaannya yang dikerjakan terdakwa itu diisi saudara Rosa,” ujar Angie.

Menurut Angie, dia ditugaskan agar proyek-proyek yang sudah didaftarkan oleh Rosa mauk ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). “Ada 16 proyek yang masuk, tapi yang berhasil hanya 4-5 proyek,” ujar Angie.

Proyek-proyek tersebut adalah Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Udayana, Universitas Mataram dan Universitas Cendana yang masing-masing bernilai sekitar Rp30 miliar.

“Daftar anggaran yang harus dibahas dari daftar yang diajukan Rosa tidak semuanya berhasil karena yang berhak menetapkan adalah pemerintah dalam hal ini Kemendiknas, dan nilainya yang saya ketahui tidak lebih dari Rp100 miliar,” kata Angie.

Angie pun mengaku meski ditugaskan untuk mengurus proyek di Kemendiknas, dia hanya fokus untuk pendidikan tinggi dan bukan proyek pendidikan dasar dan menengah. “Pak Nazar yang menugasi di masing-masing komisi dan masing-masing bagian seumpamanya di komisi X ada di Kemendiknas dan saya yang di Diktinya, bidang yang lain orang lain, misalnya Kemenpora itu ditugaskan orang lain.”

Untuk mengevaluasi kinerja masing-masing anggota untuk mengatur anggaran, Nazaruddin mengumpulkan mereka setiap Jumat dalam rapat fraksi. “Biasaya terdakwa mengumpulkan kami dan menanyakan tingkat keberhasilannya, kami dikumpulkan di ruang fraksi.”

Angie sendiri adalah terpidana dalam kasus korupsi pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pada 29 Desember lalu, majelis kasasi Mahkamah Agung memutuskan mengurangi vonsi Angie dari 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp27,4 miliar) menjadi pidana penjara 10 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu