Muhammad Nazaruddin - KPK segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP. (ilustrasi/aktual.com)
Muhammad Nazaruddin - KPK segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com-Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo adalah pihak yang menyetujui pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektonik atau (E-KTP). Usai menjalai pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/10) malam Nazaruddin mengungkapkan proyek ini sempat ditolak oleh Sri Mulyani.

“Untuk proyek multiyears itu persetujuan utama itu harus dari Menkeu. Jadi tanpa ada persetujuan dari Menkeu, tidak akan ada. Dan waktu itu, sudah ada sebenarnya, sebelumnya penolakan dari menteri sebelumnya, yaitu Sri Mulyani,” ujarnya.

Namun setelah Sri Mulyani digantikan oleh Agus Martowardojo proyek yang dijalankan oleh Kementerian Dalam Negeri tersebut disetujui.

“Cuma waktu itu karena ada pertemuan-pertemuan yang dibuat, Agus Marto mengeluarkan surat itu atas persetujuan pertemuan-pertemuan itu,” tambahnya.

Hari ini KPK memanggil Agus sebagai saksi. Namun ia mangkir dari jadwal pemeriksaan. KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.

Nazaruddin sendiri sejak awal menjadi “peniup peluit” proyek senilai Rp6 triliun ini. Ia yang duduk di Badan Anggaran DPR RI mengaku telah terjadi mark-up senilai Rp2,5 triliun dalam proyek era menteri Gamawan Fauzi tersebut. Gamawan sendiri kemarin sudah diperiksa sebagai saksi.

Artikel ini ditulis oleh: