“Di ruang mas Anas‬. Andi katakan e-KTP programnya sekian, anggaran sekian. Saya jalani perintah ketua Fraksi supaya kawal anggaran, supaya program dan alokasinya jalan. Kalau saya lebih pada pengalokasian anggarannya supaya program ini jalan,” papar dia.

Pengakuan Nazar menjadi menarik sebab sebagaimana dalam surat dakwaan dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto, ia bersama Anas mendapatkan jatah 11 persen dari nilai proyek Rp 5,9 triliun, atau setara dengan Rp 574,2 miliar.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby