Jakarta, Aktual.com — Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan wisma atlet Jakabaring, Palembang, M Nazaruddin terungkap membeli 140.000 ribu lembar saham milik PT Gudang Garam Tbk. Saham Gudang Garam itu dia beli dengan menggunakan uang hasil korupsi dari sejumlah proyek milik pemerintah, yang digarap oleh perusahaan Permai Grup.

Hal itu terkuak saat sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa M Nazaruddin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12).

“Terdakwa M Nazaruddin menggunakan PT Pasific Putra Metropolitan untuk melakukan pembelian saham PT Gudang Garam Tbk. (kode GGRM) melalui PT CIMB Sekuritas pada sub rekening efek di KSEI nomor YU001666700142 atas nama PT Pasific Putra Metropolitan,” papar jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo.

Dalam pemaparannya jaksa KPK membeberkan, pembelian saham Gudang Garam itu dilakukan dengan beberapa tahap. Jumlah lembar saham yang dibeli pun berbeda-beda, mulai dari 2.500 sampai 44.000 lembar saham.

“Pada 12 Januari 2012, pembelian sebanyak 20.000 lembar, dengan harga per lembar sahamnya Rp 59.000. Sehingga harga total pembelian sebesar Rp 1.180.000.000,” ungkap Jaksa.

Kemudian, pembelian kedua terjadi pada 17 Januari 2012. Nazaruddin melalui PT Pasific Putra melakukan pembelian sebanyak 44.000 lembar milik Gudang Garam, dengan harga per lembar sahamnya Rp 57.550. Sehingga harga total pembelian sebesar Rp 2.532.200.000.

Pembelian ketiga dilakukan pada 20 Januari 2012. Pembelian sebanyak 12.500 lembar, dengan harga per lembar sahamnya Rp 57.250. Sehingga harga total pembelian sebesar Rp 715.625.000. Selanjutnya, Nazaruddin kembali membeli saham Gudang Garam sebanyak 22.000 lembar, dengan harga per lembar sahamnya Rp 57.300. Sehingga harga total pembelian sebesar Rp 1.260.600.000.

“Pada 7 Februari 2012, pembelian saham sebanyak 2.500 lembar dengan harga perlembar sahamnya Rp 56.750, sehingga harga total pembelian sebesar Rp 2.865.875.000, selain itu juga melakukan pembelian sebanyak 37.000 lembar, dengan harga per lembar sahamnya Rp 56.900, sehingga harga total pembelian sebesar Rp 2.105.300.000,” pungkas Jaksa.

Untuk pembelian saham dengan jumlah Rp 10.659.600.000, Nazaruddin memakai uang PT Pasific Putra yang berada di rekening CIMB Sekuritas nomor 085.01.00444.00.4 pada Bank CIMB Niaga cabang Bursa Efek Indonesia. Didalam rekening itu terdapat uang sejumlah Rp 41.000.000.000.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby