Terlihat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazarudin memasuki ruang sidang untuk menjalani pembacaan tuntutan kasus TPPUnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/5/2016). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, resmi menuntut Mantan Bendahara Umum partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hal itu terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2010.

Jakarta, Aktual.com — Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin disebut telah menebarkan kebohongan terkait pertemuannya dengan Sandiaga Uno, yang merupakan mantan komisaris PT Duta Graha Indah.

Terlebih, Sandi mengaku tidak pernah bertemu dengan Nazar untuk membahas proyek-proyek PT DGI. “Tidak pernah ada pertemuan. Saya tegaskan bahwa itu (ucapan Nazar) adalah bohong dan fitnah,” kata Sandi yang bersaksi untuk terdakwa kasus korupsi Rumah Sakit Universitas Udayana, Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8).N

Nazaruddin sebelumnya mengaku pernah bertemu dengan Sandiaga di suatu hotel bintang lima di Jakarta terkait proyek yang diterima PT DGI. Pengakuan tersebut pun lantas ditanyakan hakim kepada Sandiaga secara langsung saat menjadi saksi.

Hakim juga menanyakan terkait komitmen fee. “Tidak ada, dan tidak bertemu,” kata Sandi.

Kuasa hukum Dudung, Soesilo Aribowo menambahkan, keterangan dari Sandiaga semakin membuka lebar kebohongan Nazar. “Nazarudin pun juga tidak datang memenuhi panggilan hakim untuk menjadi saksi. Itu artinya Nazarudin tidak berani dikonfirmasi, karena ucapannya bohong semua,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu