Selain, Sandiaga, dalam sidang tersebut juga dihadirkan Angelina Sondakh, mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat sebagai saksi.

Angelina mengatakan bahwa proyek-proyek pemerintah pada saat itu memang dipegang oleh Nazaruddin. Sehingga siapapun yang ingin mendapatkan proyek harus melalui dia.

Sebab Nazaruddin merupakan orang yang berperan meloloskan anggaran, maka dia berhak mengatur pemenang lelang. Nazaruddin bahkan mengatur hingga porsi pekerjaan tiap kontraktor. “Nazar yang menugasi orang-orang. Tapi soal PT DGI saya tidak tahu karena tidak pegang rinciannya,” ujar Angelina saat menjadi saksi.

Hakim pun lantas menayakan kepada Angelina kenapa Nazaruddin begitu berpengaruh. “Dia bahkan bisa geser orang-orang yang tidak bisa bekerja sesuai dengan yang di inginkan. Suami saya termasuk orang yang tidak diperjuangkan atau diangkat karena dia kinerjanya tidak seperti kemauan beliau,” jawab Angelina.

Mantan Direktur Marketing Grup Permai sekaligus anah buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, dalam sidang sebelumnya mengatakan bahwa setiap kontraktor yang memperoleh proyek dari Nazaruddin, termasuk PT DGI, diwajibkan memberikan fee seperti yang telah ditentukan oleh Nazaruddin.

“Sebelum anggaran turun sudah dimintai. Tadinya 19 persen untuk fee. Terakhir itu karena PT DGI banyak pengeluaran, jadinya hanya 13 persen,” kata Rosa.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu