Beranda Lensa Aktual Flash Photos Nazaruddin Hadapi Dakwaan Pencucian Uang Flash Photos Nazaruddin Hadapi Dakwaan Pencucian Uang 10 Desember 2015, 13:49 Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin (tengah) dikawal petugas seusai menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12). Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet Sea Games 2011 dan disangkakan pasal 3 atau pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/15. 1 dari 5 Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin (tengah) dikawal petugas seusai menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12). Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet Sea Games 2011 dan disangkakan pasal 3 atau pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/15. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin (kiri) bersama kuasa hukumnya berjalan keluar ruang sidang seusai menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12). Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet Sea Games 2011 dan disangkakan pasal 3 atau pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/15. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin (kanan) berjalan menuju ruang sidang saat sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12). Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet Sea Games 2011 dan disangkakan pasal 3 atau pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/15. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin (kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12). Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet Sea Games 2011 dan disangkakan pasal 3 atau pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/15. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12). Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet Sea Games 2011 dan disangkakan pasal 3 atau pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/15. Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Menko PMK Rapat Tingkat Menteri Perdana untuk Bahas Program Prioritas Flash Photos Kemenko Gelar Rakor Pemberdayaan Masyarakat Bahas Perlindungan Pekerja Migran Flash Photos Bank Victoria & Generali Dukung Victoria Run 2024, Ajak Hidup Sehat Lewat Lari Flash Photos CIMB Niaga Syariah Hadirkan Bazaar Lifestyle dalam Haya Festival 2024 Flash Photos Sukacita Anak Sumba Sambut Air Bersih Persembahan Asuransi Astra Flash Photos Q3 bank bjb Catat Laba Konsolidasi Rp1,7 Triliun Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,400PelangganBerlanggananBerita Lain Mesir Kecam Penarikan Israel dari Perjanjian UNRWA 5 November 2024, 19:34 Mendag Siap Tindak E-Commerce yang Jual iPhone 16 dan Google Pixel 5 November 2024, 18:31 Kuasa Hukum Minta Kejagung Periksa Mendag Setelah Tom Lembong 5 November 2024, 17:52 Kejagung: Penyidik Periksa Ayah dan Adik Ronald Tannur 5 November 2024, 22:31 Rapat Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks 5 November 2024, 15:06