Muhammad Nazaruddin - KPK segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP. (ilustrasi/aktual.com)
Muhammad Nazaruddin - KPK segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Langkah KPK itu disampaikan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin usai diperiksa sebagai saksi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/9).

“Ini saya diperiksa soal e-KTP. Yang pasti kita percaya sama KPK. Mudah-mudahan sebentar lagi diumumkan,” ujarnya.

Bak penyidik, mantan anggota Komisi III DPR RI pun mengumbar sedikit indentitas tersangkanya. Yang pasti, sambung dia, terduganya dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Iya tersangkanya dari Kemendagri,” bebernya.

Kabar berhembus, pihak yang dijadikan tersangka oleh KPK adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri yang bernama Irman.

Kendati demikian, kabar ini belum terkonfirmasi dari pihak KPK. Sebab, hingga saat ini lembaga antirasuah belum juga mengumumkan.

Oleh: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh: