Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin - Kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin - Kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)

Jakarta, Aktual.com – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menjadi saksi dalam sidang kasus e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/4). Dia bersaksi untuk dua terdakwa, Irman dan Sugiharto.

Di awal kesaksiannya, Nazar memberikan kesaksian soal pertemuan bekas Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dengan beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014. Kata dia, ada sebuah pertemuan antara Anas dengan Mirwan Amir.

“Waktu itu juga setelah Andi pulang, mas Anas panggil Mirwan Amir, sama pak Ignatius. Mirwan Amir itu Ketua Banggar dari Partai Demokrat,” kata Nazar di depan majelis hakim.

Menurutnya, kepada Mirwan dan Ignatius, Anas meminta agar pembahasan proyek e-KTP di dukung, karena menjadi proyek prioritas pemerintah.

“Mas Anas minta supaya anggaran e-KTP didukung.”

Diketahui, Nazaruddin jadi salah satu saksi yang diperiksa penyidik KPK saat kasus e-KTP masih berada di tahap penyidikan. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu