Jakarta, Aktual.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin telah menjabarkan secara rinci sejumlah pemberian uang hasil korupsi Permai Grup, ke beberapa politikus di tanah air. Detil pemberian itu tertuang dalam nota pembelaannya (pledoi).

“Soal perannya Muhaimin terima uang di mana, Sutan Bhatoegana terima uang di mana, yang dibagi bagi ke teman-teman di Komisi VII.‎ Kepala-kepala daerah, anggota DPR. Lengkaplah semuanya,” jelas Nazar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/5).

Kata dia, dalam persidangan yang beragendakan pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta pekan depan, pemberian-pemberian itu akan dia ungkapkan.

“Ya nanti akan saya sampaikan‎ (dalam pledoi) tentang penerimaan uang dari Permai Group,” tegas dia.

Dalam persidangannya, Nazaruddin memang sempat menyinggung adanya pemberian uang ke Cak Imin. Kata dia, ada sejumlah uang yang diberikan ke Cak Imin di rumah dinas, sewaktu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Seperti diketahui, Nazaruddin dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan, oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Nazaruddin dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sesuai dakwaan primer kesatu, primer kedua dan primer ketiga,” papar Jaksa Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/5).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby