Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi, Muhammad Nazaruddin (kiri) mendengarkan keterangan saksi Mindo Rosalina Manulang (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/12). Sidang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/15

Jakarta, Aktual.com — Eks Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin terungkap sering meminjam perusahaan untuk mendapatkan berbagai proyek milik pemerintah.

Hal itu terkuak saat bos PT Nuratindo Bangun Perkasa, Karmin Robert Sinurat bersaksi dalam sidang Nazaruddin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/1).

Ya, PT Nuratindo adalah salah satu perusahaan yang pernah dipinjam oleh Nazaruddin.

“Sering (perusahaan dipinjam). Proyek IPB 2010, nilai kontrak Rp 10 miliar. Adam Malik di Medan, nilai kontrak Rp 40 miliar,” beber Karmin, di depan Majelis Hakim.

Karmin sendiri mengaku tidak memiliki komitmen secara sah dengan Nazaruddin. Peminjaman nama perusahaan itu dilakukan atas dasar kepercayaan. Tapi yang pasti, dari peminjaman itu Karmin selalu mendapatkan ‘fee’.

“Datang secara pribadi, pinjam aja itu.(Dasar peminjaman) kepercayaan. Kalau menang (lelang) dapat 4,7 persen,” papar dia.

Nazaruddin diketahui adalah seorang makelar proyek di DPR. Dia kerap mendorong sebuah perusahaan untuk mendapatkan proyek pemerintah.

Namun pada kenyataannya, perusahaan yang didorong Nazaruddin bukan sebagai perusahaan yang mengerjaka proyek. Perusahaan-perusahaan itu hanya dipinjam untuk mengikuti proses lelang.

Setelah menang di lelang, perusahaan-perusahaan itu tidak digunakan lagi oleh Nazaruddin. Untuk mengerjakan proyek-proyek yang sudah didapat, Nazaruddin menggunakan perusahaannya sendir yang tergabung di dal Permai Grup.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby