Di sisi lain, dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto nama Yasonna disebut sebagai pihak yang ikut kecipratan uang proyek e-KTP. Ia disebut menerima sebesar 84 ribu dolar Amerika Serikat.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby