“Dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 pasal 23 dengan tegas menyebutkan Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
Diakuinya, penunjukan menteri merupakan hak prerogatif seorang Presiden. Akan tetapi, Presiden Jokowi harus paham bahwa ada aturan yang mengatur akan larangan rangkap jabatan, sehingga tidak bisa asal tunjuk.
Kesalahan demi kesalahan yang dilakukan pemerintah saat ini merupakan hal yang tidak wajar. Apalagi dilakukan sendiri oleh Presiden yang sekaligus membuktikan lemahnya kemampuan Jokowi dalam memimpin. Sementara dalam mengurus negara, Presiden tidak bisa seenaknya sendiri karena ada aturan-aturan yang harus ditaati.
“Jika kejadian seperti ini terus berlanjut, bisa-bisa apa yang dikatakan Wapres Jusuf Kalla benar adanya, Jika Jokowi jadi Presiden bisa hancur negeri ini.”
“Kejadian ini tentu menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Jokowi. Untuk itu kedepan Presiden bukan hanya harus berhati-hati dalam membuat keputusan, namun harus lebih teliti sehingga kejadian seperti ini tidak terulang dikemudian hari.”
Laporan: Soemitro
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu