Jakarta, Aktual.com — Pemerintah memastikan regulasi bea keluar batu bara tengah difinalisasi dan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Aturan tersebut ditargetkan rampung sebelum akhir 2025, dengan pengumuman tarif dilakukan dalam waktu dekat.
Penerapan bea keluar batu bara menjadi sinyal perubahan arah kebijakan fiskal dan energi nasional. Di satu sisi, negara berupaya menutup celah penerimaan akibat besarnya pengembalian pajak sektor tambang. Di sisi lain, kebijakan ini diuji kemampuannya menjaga daya saing industri, stabilitas harga energi, serta dampaknya terhadap konsumen dan agenda transisi energi.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan pemerintah tengah menyelesaikan penyusunan regulasi bea keluar batu bara. Aturan tersebut ditargetkan selesai sebelum 2025 berakhir dan mulai berlaku efektif pada awal 2026.
“Regulasinya sedang kami siapkan. Nanti tarifnya akan kami umumkan,” ujar Febrio saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (16/12/2025).
Meski besaran tarif belum diungkap, Febrio menegaskan kebijakan ini disusun untuk menjawab persoalan fiskal yang muncul akibat tingginya pengembalian pajak dari industri batu bara. Menurutnya, struktur fiskal negara perlu dikembalikan ke kondisi yang lebih seimbang seperti sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja 2020.
Selain memperkuat penerimaan negara, kebijakan bea keluar juga diarahkan untuk mendorong hilirisasi dan mempercepat transisi energi. Pemerintah, kata Febrio, saat ini masih menyempurnakan mekanisme penerapan bea keluar bersama kementerian dan lembaga terkait.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa bea keluar batu bara diperlukan untuk menyeimbangkan beban fiskal negara. Selama ini, pengembalian pajak kepada industri batu bara dinilai terlalu besar dan perlu dikompensasi melalui instrumen fiskal yang adil.
Purbaya mengakui kebijakan tersebut berpotensi menekan margin keuntungan pelaku usaha. Namun, ia menilai daya saing batu bara Indonesia di pasar global tetap terjaga.
“Meski harga batu bara sedang turun, kebijakan bea keluar tetap akan diberlakukan pada 2026. Yang penting penerimaan negara meningkat dan struktur fiskal lebih sehat,” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (8/12/2025).
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada penerimaan, tetapi juga menjadi instrumen pengendali ekspor sumber daya alam agar memberikan nilai tambah lebih besar bagi perekonomian nasional.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















