Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN, Eddy Suparno menyatakan bahwa Indonesia tengah dalam kondisi darurat Lesbian, Gay, Bisexual and Transgender (LGBT). Menurutnya, polemik LGBT di tanah air tidak kalah gentingnya dengan beberapa masalah darurat lainnya.
“Di antara berbagai darurat di Indonesia, seperti darurat narkoba, darurat kekerasan seksual, darurat kekerasan terhadap anak, ini (masalau LGBT) juga darurat,” tegas Eddy dalam diskusi bertajuk ‘Polemik LGBT: Dilarang, Dibatasi atau Dibiarkan?’ di Jakarta, Jumat (26/1).
Menurutnya, masalah ini tidak dapat dibiarkan begitu saja lantaran dapat mengancam generasi yang selanjutnya di tanah air.
“Enggak boleh ada pembiaran di ruang publik. Kami harap ini dapat untuk menuntaskan bahasan ini. Kita hormati teman-teman yang pro LGBT, tapi mohon juga hormati pandangan kami,” jelasnya.
Kondisi ini, lanjut Eddy, membuat PAN berencana untuk mengajukan draft perluasan pasal yang mengatur LGBT dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di parlemen.
Dalam RUU KUHP yang tengah dibahas DPR, perilaku LGBT hanya dapat dikenakan sebagai tindak pidana jika dilakukan kepada anak di bawah umur dan dilakukan di ruang publik.
“Bukan hanya di bawah 18 tahun, tapi seluruh rentang usia. Tidak juga yang dilakukan dengan cara kekerasan atau di ruang publik, tapi di manapun dan dengan cara apa pun,” tutupnya.
Teuku Wildan A.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan