Jakarta, Aktual.com — Musik bajakan menguasai 95,7 persen pasar di Indonesia sejak 2007. Sementara itu, musik legal hanya sekitar 4,3 persen.

Berdasarkan catatan Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) pada 2013 kerugian akibat pembajakan musik rekaman mencapai Rp4 triliun per tahun.

“Hal yang sama juga terjadi pada industri perfilaman, di mana berdasarkan perhitungan Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI) pembajakan yang dilakukan terhadap satu film saja dapat kerugian sekitar Rp4,3 miliar,” kata Ketua Satgas Anti Pembajakan Bekraf Ari Juliano Gema di Mabes Polri, Jakarta Jumat (18/9).

Sehingga diperkirakan kerugian yang ditimbulkan jika membajak sekitar 100 film mencapai Rp437,5 miliar.

Oleh sebab itu, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) yang dipimpin oleh Triawan Munaf membentuk Satuan Tugas Penanganan Pengaduan Pembajakan Karya Musik dan Film.

Satgas ini beranggotakan pejabat di lingkungan Bekraf dan dibantu kelompok kerja yang beranggotakan profesional di bidang musik dan film dari Asosiasi Industri Rekaman Video Indonesia, Asosiasi Industri Rekaman Indonesia, Asosiasi Produser Film Indonesia, Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia dan Persatuan Produser Film Indonesia.

Satgas Anti Pembajakan ini juga bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Semua seniman yang telah merasa dirugikan dapat melaporkan ke Bareskrim dengan membawa dua bukti permulaan dan nanti akan diproses,” kata Ari.

Dia mengatakan dalam penindakan pembajakan ini sudah ada beberapa situs unduh film yang diblokir.

Artikel ini ditulis oleh: