Dokumentasi - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjawab pertanyaan awak media. ANTARA/HO-Humas Kemenhub

Jakarta, Aktual.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan negara hadir dalam upaya pencarian dan evakuasi korban pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport yang jatuh di kawasan Pegunungan Bulusaraung, Kabupaten Maros dan Pangkep, Sulawesi Selatan, Minggu (18/1/2026).

“Sudah dua hari kami melakukan operasi pencarian dan banyak kemajuan yang telah dicapai oleh rekan-rekan di lapangan,” kata Dudy di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Menhub mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam operasi pencarian dan evakuasi, mulai dari Basarnas, TNI, Polri, pemerintah daerah, hingga para relawan.

Ia mengakui proses evakuasi tidak mudah karena medan yang sangat sulit, berupa jurang-jurang dalam, serta kondisi cuaca yang kurang bersahabat. Kabut tebal disebut menjadi salah satu kendala utama yang membatasi jarak pandang tim SAR gabungan di lapangan.

“Terima kasih atas kerja sama yang solid yang ditunjukkan seluruh petugas di lapangan. Ini menunjukkan negara benar-benar hadir dalam rangka melayani masyarakat untuk menemukan para korban,” tegas Dudy.

Menhub juga meninjau langsung proses pencarian dan evakuasi melalui Posko SAR Alternatif Jalur Utama (AJU) di Desa Tompo Bulu, Kecamatan Balocci, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Senin.

Melalui posko tersebut, Dudy menegaskan bahwa informasi resmi terkait perkembangan pencarian dan evakuasi akan disampaikan oleh Basarnas sebagai pihak yang bertindak sebagai leading sector.

“Secara teknis, pencarian sepenuhnya menjadi tanggung jawab Basarnas. Namun seluruh proses dilakukan secara terkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan unsur terkait lainnya,” ujarnya.

Menhub kembali menegaskan apresiasi pemerintah atas kolaborasi lintas sektor yang terus dilakukan demi kelancaran operasi kemanusiaan tersebut.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas kolaborasi dari seluruh pihak,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi