Jakarta, Aktual.com — Ketua DPP Golkar hasil Munas Riau, Mahyudin meminta agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan hasil Munas Bali, dengan mencabut SK perpanjangan kepengurusan Munas Riau.

Hal itu mengacu kepada keputusan Mahkamah Agung (Ma) yang menolak permohonan kasasi yang diajukan kubu Munas Ancol.

“Setelah keluar keputusan Mahkamah Agung itu, sebenarnya secara hukum tidak ada alasan bagi Menkumham tidak mengesahkan Munas Bali,” kata Mahyudin, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (8/3).

Ia pun berpendapat, dengan adanya putusan MA, maka rekonsiliasi partai berlambang beringin menjadi urusan internal partai.

“Sehingga rekonsiliasi bukan lagi menjadi urusan Menkumham, melainkan partai. Dan saya minta pemerintah melalui Menkumham mengikuti hasil hukum yang ada, sebagai negara hukum,”

“Saya yakin ARB akan tetap melakukan rekonsiliasi ini. Munas sendiri untuk menggelarnya kapan menjadi keputusan dalam rapimnas munas Bali tentunya,” ujar wakil ketua MPR RI itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang