Kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion GLBA, Gedebage, Bandung, Jawa Barat sudah sejak 2015 lalu disidik Bareskrim Polri. Namun, baru kali ini tersangka dilakukan penahanan.

Pembangunan Stadion GLBA dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, PT Penta Rekayasa (Konsultan Perencana), PT Adhi Karya (kontraktor pelaksana pekerjaan), PT Indah Karya (Konsultan Manajemen Kontruksi) dengan nilai proyek Rp545.535.430.000 pada APBD Jawa Barat tahun anggaran 2009-2013.

Komjen Budi Waseso yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri beberapa kali sempat meninjau lokasi stadion. Bahkan, ia sempat menyegel dan melarang penggunaan stadion untuk keperluan apapun.

Namun pada Januari 2016, Walikota Bandung Ridwan Kamil dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriawan meminta Bareskrim mengizinkan penggunaan stadion untuk Pesta Olahraga Nasional (PON) Jawa Barat pada September 2016. Alhasil, Stadion GLBA diperbolehkan digunakan untuk PON. Namun terlebih dahulu diperbaiki dan renovasi oleh Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung.

Laporan: Fadlan Syiam Bhuto

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby