Jakarta, Aktual.com — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyalahkan tim negoisasi PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dalam kerugian perpanjangan kontrak kawasan Hotel Indonesia sebesar Rp1,29 triliun.
“Saya kira ini akibat ketidakoptimalan dalam negosiasi,” kata Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah di Jakarta, Jumat (26/2).
Sejauh ini berdasarkan keterangan Edwin, Kementerian BUMN mengambil sikap pasrah dan menyerahkan kasus tersebut kepada penegak hukum.
“Sudah sampai ke Menteri BUMN, Rini Soemarno. Dia sudah lihat rundownnya, arahan Menteri, hormati hukum, hingga saat ini belum ada komunikasi dengan Jaksa Agung,” tutur Edwin.
Diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan BPK nomor 02/AUDITAMA VII/01/2016.PT HIN menderita kerugian senilai Rp1,29 triliun.
Kerja sama pengembangan lahan di kawasan Superblok Hotel Indonesia melalui perjanjian Build, Operate dan Transfer (BOT). Dalam hal ini, CKBI sebagai penerima hak BOT dari HIN, tidak sesuai dengan proses perencanaan awal.
Diantaranya mengenai masa kontrak yang melebihi 30 tahun, kompensasi tidak sesuai dengan persentase pendapatan, serta sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang dijaminkan oleh CKBI dan GI kepada pihak lain untuk mendapatkan pendanaan.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka