Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kanan) bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) bersiap menghadiri pelantikan pengurus Partai Nasdem se-DKI Jakarta di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (20/3). Partai Nasdem merupakan partai politik pertama yang mendukung Ahok sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017 meskipun Ahok telah menyatakan maju melalui jalur independen. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Aktivis Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak) Zeng Wei Jian, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terlalu ringan. Ahok hanya dituntut 1 tahun penjara dengan 2 tahun percobaan.

Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (23/4), Zeng Wei Jian menyatakan sepakat dengan sikap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang terheran-heran dengan tuntutan jaksa tersebut.

“JPU menuntut Ahok sangat ringan. Pak Mahfud MD heran. Satu republik bingung. Baru kali ini JPU seolah berpihak kepada terdakwa. Memang, sejak Joko-Ahok berkuasa, negeri ini jadi ganjil. Menurut Pak Mahfud, fenomena tuntutan JPU harus dijelaskan dengan ilmu batin. Bukan ilmu hukum,” katanya.

Ia menceritakan, saat merayakan kekalahan Ahok, seorang teman memberitahu soal deal tuntutan terhadap Ahok. Dia bilang, Ahok akan dituntut ringan, 8-12 bulan. Vonisnya 1 tahun penjara dengan hukuman percobaan 2 tahun. “Ternyata ada benarnya,” kata Jian.

Karena itu, kata Jian, nampaknya ilmu hukum Pak Mahfud tidak sanggup memahami anomali sikap JPU. Mungkin fenomena tuntutan JPU ini mesti dijawab dengan ilmu politik. Sebab, publik curiga ada intervensi kelompok tertentu.

“Jika benar, bahaya sekali bila politik masuk ruang persidangan. Supremasi hukum dinodai politik (kepentingan),” cetusnya.

Artikel ini ditulis oleh: