Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa proses negosiasi Freeport membutuhkan kejelasan dalam setiap detail transaksi yang dilakukan.
“Head of Agreement atau perjanjian awal dengan Freeport tidak mengikat, namun itu diperlukan untuk memahami kejelasan detail bentuk transaksi,” kata Budi Gunadi ketika seminar di DPD, Senayan, Jakarta, Senin.
Budi Gunadi menjelaskan transaksi divestasi dengan Freeport memang belum terjadi, namun head of agreement (HoA) di awal diperlukan untuk mengunci komitmen dalam membuat perjanjian.
“Saham 51% itu masih secara legal, namun secara ekonomi kita hanya menerima sebanyak 30%,” kata Budi.
Menurutnya, divestasi 51% Freeport yang dibicarakan hanya masih secara legal, sedangkan secara keekonomian, pemerintah Indonesia masih harus membeli saham yang dimiliki oleh Rio Tinto untuk bisa membeli seutuhnya 51%.
Sebelumnya, pemerintah telah menyelesaikan permasalahan terkait kepemilikan PT Freeport Indonesia melalui penandatanganan Head of Agreement (HoA) dengan PT Freeport Indonesia.
Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno, menyebutkan bahwa Inalum telah mendapatkan pinjaman terkait pengambilalihan saham PT Freeport Indonesia.
Ia menyebutkan jumlah komitmen dari pinjaman tersebut mencapai 5,2 miliar dolar AS.
“Laporannya dari Pak Budi (Dirut Inalum Budi Gunadi Sadikin) bahwa komitmennya sudah sampai 5,2 miliar dolar AS kita sudah dapat. Tetapi kita tidak pakai semua, karena nilainya tidak segitu,” ujar Rini.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan