Izin Eksport Konsentrat Freeport (Aktual/Ilst.Nelson)
Izin Eksport Konsentrat Freeport (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com – Mantan Tim Reformasi dan Tata Kelol Migas sekaligus Pengamat Ekonomi dan Energi dari UGM Fahmy Radhi meminta, pemerintah mencabut izin eskpor konsentrat sebagai konsekuensi negosiasi.

Dia meminta Pemerintah menjalankan UU No 4 Tahun 2009 dengan secara komperhensif tanpa memisah-misahkan satu ketentuan yang berlaku.

“Izin ekspor yang berakhir September 2017 jangan lagi dikeluarkan agar pemerintah menempatkan diri sesui dengan ketentuan Undang-Undang,” katanya, Selasa (15/8).

Lagi pula lanjutnya, ketentuan peralihan izin kontrak Freeport dari KK menjadi IUPK sementara, hal ini tidak sesuai dengan peraturan. Dengan izin yang ambigu saat ini, tidak ada komitmen perusahaan asal Amerika Serikat itu untuk melakukan divestasi 51 persen dan pembangunan smelter.

Kedua hal itu melainkan akan didiskusikan dalam proses negoisasi hingga Oktober. Sehingga dapat dikatakan bahwa sejak Februari 2017 hingga saat ini, Freeport mendapat izin ekspor dengan cuma-cuma tanpa melakukan divestasi dan pembangunan smelter.

Yang lebih parah, kejadian ini telah berulangkali dilakukan hingga mengalami beberapa periode pergantian Memteri di ESDM.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Wisnu