Jakarta, Aktual.co — Politikus PDIP yang juga negosiator dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) Pramono Anung mengatakan, ada dua cara untuk menyelesaikan polemik yang terjadi di parlemen antara KIH dan KMP.
“Pertama, dilakukan perubahan UU MD3, cara kedua mengubah peraturan tentang Tata Tertib DPR. Pokok permasalahannya adalah keterwakilan anggota dewan di AKD dan badan,” kata Pramono disela-sela kunjungannya ke DPR RI bersama Bendahara umum PDIP, Olly Dondokambey untuk bertemu dengan pimpinan DPR.
Dirinya mengatakan, dari proses panjang kedua pihak saling menghargai dan tidak direndahkan. Suara di parlemen secara perlahan bisa diturunkan. 
Menurut dia, yang menjadi pemicu terjadinya polemik di DPR antara kubu KIH dan KMP mengenai keterwakilan anggota dewan di tiap alat kelengkapan dewan dan badan.
Dia pun memastikan tidak ada pemekaran AKD dan badan termasuk perubahan pimpinan AKD dan badan yang sudah terpilih tidak akan diubah lagi. Tapi yang akan diubah penambahan jumlah pimpinan di AKD dan badan.
“Tidak ada penambahan komisi yang ada adalah penambahan wakil alat kelengkapan dewan. Ini enggak ada kocok ulang,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang