Petugas yang mendatangi lokasi kemudian mengamankan sejumlah barang milik korban yang tercecer di lokasi.
Barang-barang itu kemudian diwadahi dalam tas milik petugas yang kemudian diletakkan di kemudi sepeda motor.
“Salah seorang pelaku mengambil ponsel korban yang sudah disimpan tas petugas,” ungkapnya.
Telepon itu sempat diberikan ke pelalu kedua untuk mengelabuhi petugas. Namun, kejelian petugas dan saksi yang ada di lokasi kejadian, kedua pelaku langsung diringkus.
Kedua pelaku selanjutnya dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.