Jakarta, Aktual.com — Ernia Rahmawati 30 tahun, janda muda harus mendekam di tahanan sementara Polrestabes Semarang, setelah ditangkap petugas karena nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Dia mengaku memperjual-belikan barang haram tesrebut sudah dua setengah tahun terakhir, lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi. “Setelah pulang ke Indonesia, saya bingung tidak ada pekerjaan, makanya jualan barang itu (sabu),” kata Ernia di Mapolrestabes Semarang, Senin (21/9).

Keputusan pahit itu dipilih demi membiayai kehidupan keluarganya. Dari hasil penjualan sabu, dia mengaku mendapatkan untung Rp 50-Rp 100 ribu per paket. Setiap paket sabu dalam kemasahan paket hemat dijual seharga Rp 250 ribu hingga Rp 450 ribu per 1 gram.

Saat ditanya dari mana dia mendapatkan barang haram tersebut, dia mengaku memperolehnya dari seseorang yang dikenal lewat jejaring sosial. Dia juga bertransaksi hanya melalui telepon. “Jadi nanti lewat telepon. Barangnya ditaruh di suatu tempat, nanti saya ambil. Saya menjualnya juga begitu, ” kata dia.

Dari hasil tangkap tangan di rumah kos jalan Kanguru Utara, Kamis (30/8) lalu, petugas mengamankan barnag bukti enam kantong plastik berisi sabu seberat 0,903 gram, satu buah bungkus rokok, satu buah kartu atm dan satu buah ponsel.

“Pelaku kami jerat pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal 8 milyar rupiah, ” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin. (uki)

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu