Denpasar, Aktual.co — Upaya menyelundupkan narkotika terus saja terjadi, meski selalu terungkap. Kali ini giliran seorang pria berinisial GMR yang berupaya menyelundupkan barang haram jenis sabu-sabu.
Dia menyelundupkan sabu ke Polresta Denpasar untuk diberikan kepada temannya yang tengah mendekam di sel tahanan Mapolresta Denpasar.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar Komisaris I Gede Ganefo menuturkan, pelaku, GMR, yang merupakan warga Jalan Letda Made Putra Denpasar itu diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,82 gram.
Modus operandi yang dipakainya adalah dengan cara menyelipkan sabu ke dalam canang, sesaji yang berisi aneka bunga dalam wadah segi empat yang terbuat dari anyaman daun kelapa dan digunakan sebagai sarana persembahyangan bagi umat Hindu Bali.
“Sabu itu diselundupkan untuk temannya yang merupakan tahanan kami,” kata Ganefo, Jumat (9/1).
Menurut Ganefo, tersangka diamankan pada 4 Januari lalu sekitar pukul 17.00 WITA. Dari pemeriksaan lebih lanjut, tak hanya sabu yang dibawa oleh pelaku, melainkan juga ganja.
Ganja satu paket itu disimpan oleh GMR di helm miliknya di parkiran motor Mapolresta.
Atas perbuatannya, GMR dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh: