Sejumlah nelayan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (31/5). Majelis hakim PTUN memutuskan bahwa Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa tidak sah dan Surat keputusan itu harus dicabut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Serikat Tani Teluk Jambe Bersatu (STTB) Aris Wiyono mengungkapkan, aksi jalan kaki petani Teluk Jambe Karawang menuju Istana Presiden tertahan di perbatasan Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.

Aksi menuntut keadilan ini terhenti karena Polres Bekasi yang masuk area Polda Metro Jaya belum memberikan izin massa aksi melintas terkait prosedur administrasi.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Minggu (28/8), Aris menyatakan, pada saat aksi jalan kaki berlangsung, dirinya mendapatkan kabar dari warga Teluk Jambe didatangi puluhan preman yang mengaku disuruh oleh PT Pertiwi Lestari.

“(Informasi) warga yang tidak ikut aksi dan mempertahankan kampungnya, sekretariat STTB didatangi puluhan preman yang mengaku disuruh oleh PT Pertiwi Lestari untuk mengawal penggusuran pemukiman warga dan menduduki sekretariat STTB,” terangnya.

Mendapati informasi tersebut, massa yang terhenti diperbatasan mengadakan rapat dan disepakati bersama untuk kembali ke kampung untuk melawan arogansi preman-preman tersebut. Di sisi lain, aparat kepolisian mendiamkan mereka.

“Informasi mengejutkan massa aksi, ini sudah jelas bahwa aparat kepolisian di Karawang berpihak dalam menangani konflik agraria ini,” jelasnya.

“Sekarang dengan provokasi oleh PT Pertiwi Lestari yang mendatangkan puluhan preman itu, sudah jelas akan menimbulkan konflik horisontal. Petani di Teluk Jambe tidak akan mundur sejengkal pun meski menghadapi preman yang dibayar mahal perusahaan itu,” lanjut Aris. (Soemitro)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka