Dalam aksinya massa mendesak DPRD DKI untuk menghentikan pembahasan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan kawasan strategis pantura Jakarta, serta menghentikan reklamasi pantai dengan proyek Giant Sea Wallnya yang menyebabkan penurunan tanah.

Jakarta, Aktual.com — Ratusan nelayan melanjutkan aksinya dengan longmarch usai mengikuti audiensi di Gedung DPRD dengan bertemu Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik.

Ketua DPW Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), M. Taher mengaku heran dengan jawaban anggota dewan yang mengatakan bahwa DPRD tidak memiliki wewenang untuk menghentikan laju pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta.

“Jadi aneh juga bahasa anggota dewan kita itu,” ucap Taher saat diwawancari Aktual.com, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (28/1).

Hal senada diungkapkan oleh salah seorang nelayan, Hasim yang ikut dalam audiensi tersebut. Dirinya tidak mengerti mengapa pihak DPRD DKI tidak bertindak tegas dengan menghentikan kegiatan reklamasi tersebut atas dasar Ranperda RZWP3K dan Kawasan Strategis Pantura Jakarta belum selesai dibahas.

Padahal, menurutnya sebagai warga Indonesia, jika seseorang ingin membangun rumah harus mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena jika tidak rumah tersebut akan disegel oleh pihak berwajib,

“Ini ada apa (reklamasi)?” ucap Hasim heran.

Oleh pihak DPRD DKI tidak bisa bertindak tegas, Hasim dan ratusan nelayan lainnya akan mengadukan hal ini langsung ke Istana Negara dan berharap bertemu dengan Presiden.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka