Serang, Aktual.com – Pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Banten mendatangi DPRD Banten meminta keberadaan Raperda Rencana Zona wiiayah Pesisir dan Pulau-pulau terpencil (RZWP) Banten yang saat ini sedang dibahas, nantinya tidak mengganggu kepentingan usaha nelayan kecil.

“Kami berharap kepentingan nelayan tetap seperti yang sudah berjalan, terutama nelayan tangkap. Ini tidak boleh dikasih zona-zona tertentu, karena ikan itu tidak dipagari, tidak diiket. Jadi dimanapun ada, baik di zona tambang maupun zona yang lainnya nelayan harus menangkapnya, karena untuk kehidupan mereka,” kata Ketua HNSI Banten, Sabrawijaya usai bertemu Ketua Pansus RZWP Banten, Miftahudin di DPRD Banten di Serang, Rabu.

Adapun terkait dengan tambang pasir dan lain-lainnya, kata dia, semua masyarakat saling membutuhkan. Karena tidak bisa menghalang-halangi kepentingan masyarakat secara umum.

“Tentunya jangan sampai ada yang terlalu untung, dan terlalu buntung,” kata Sabrawijaya.

Ia mencontohkan ada pemberian CSR beberapa waktu lalu dari penambang pasir, tapi pemberiannya tidak merata dan malah rebutan di lapangan.

Ia mengatakan, HNSI Banten mendukung Raperda tersebut dan tidak boleh menolak karena ini kepentingan negara, serta daerah. Tapi, kata dia, apa yang didapat oleh daerah dari Raperda RZWP tersebut.

“Kalau tidak ada yang didapat, buat apa dipertahankan. Karena daerah harus dapat keuntungan dari Raperda ini,” katanya.

Ia mengkhawatirkan dari Perda ini adalah eksploitasi nelayan. Artinya, nanti jangan sampai dengan Perda ini usaha nelayan semakin sulit karena dibatasi oleh zonasi-zonasi.

“Apalagi sampai masuk zona tambang kena pidana, ini kan berat bagi para nelayan. Jangan sampai terjadi seperti ini,” katanya.

Ia berharap meskipun ada Perda RZWP, nelayan tangkap bebas melakukan aktivitas dimanapun.

“Akan tetapi kalau budidaya, nelayan bagan, itu boleh diatur karena membutuhkan tempat,” kata Sabrawijaya.

Sementara itu Ketua Pansus Raperda RZWP DPRD Banten Miftahudin mengatakan, HNSI memahami dan tidak akan mengganggu proses pembangunan, apalagi ada Proywk Strategis Nasional (PSN).

“Cuma mereka mohon, nelayan ini kan sudah lama adanya, mereka jangan diganggu juga wilayah tangkap ikannya, bebas dimanapun. Ini saya rasa tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran karena tidak mengganggu apa-apa,” kata Miftahudin.

Terkait dengan manfaat yang mereka dapatkan dari penambangan pasir, kata Miftah, akan dibuatkan regulasinya. Nantinya ada Perda turunan juga terkait alat tangkap yang mereka gunakan yang sering dirazia.

“Nanti kabuoaten/kota yang membuat Perda alat tangkap itu. Ada beberapa lokasi tambang yang kita jauhkan. Tadi juga ada kesepakatan, untuk yang wilayah Tirtayasa zona tambangnya kita hapus. Sehingga nanti zona tambangnya akan mengecil,” kata politisi PKS ini.

Miftahudin menargetkan Raperda RZWP Banten akan selesai pada akhir Tahun 2020.

“Mudah-mudahan Oktober tahun ini selesai,” katanya(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i