Jakarta, Aktual.com – Salah seorang penggugat izin reklamasi Pulau G yang dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membuat petisi online di situs Change.org. Petisi diluncurkan 19 Mei 2016 ditujukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak lama lagi bakal memutuskan hasil persidangan gugatan nelayan.

Pembuat petisi, Nur Saepudin mengatakan 10 hari Majelis Hakim akan membacakan putusan. Dia berharap isi putusan adalah pencabutan SK Reklamasi Pulau G.

“Ya, kami ingin SK itu dibatalkan demi hukum, kami ingin hidup tenang, tenteram dan nyaman di pesisir utara Jakarta. Kami tidak mau digusur dari tempat kami tinggal. Kami sangat berharap bisa mendapatkan keadilan dan perlindungan melalui putusan Majelis Hakim” ungkap Saepudin dalam petisinya.

Sejauh ini, petisi sudah mendapat dukungan dari 258 penandatangan dalam waktu 15 jam sejak diluncurkan. Dalam petisinya, diungkapkan 10 alasan untuk dihentikannya reklamasi Teluk Jakarta.

Saepudin mengatakan, reklamasi pulau G yang sudah berwujud hanya satu dari 17 pulau yang akan terbangun dan menjadi bagian dari Proyek Garuda atau Giant Sea Wall. “Ini adalah ancaman malapetaka dan bahaya bagi warga Jakarta,” ujar dia.

Untuk itu, Saepudin mengajak seluruh pihak untuk berjuang bersama mendukung petisi ini. Kata dia, petisi ini rencananya akan diserahkan langsung ke PTUN Jakarta saat pembacaan putusan.

Disampaikan dia, dibuatnya petisi ini merupakan salah satu dari seruan aksi yang digerakkan nelayan penggugat bersama dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.

Selain petisi online, rakyat Indonesia juga diajak bergabung untuk aksi menjemput putusan PTUN yang adil bagi nelayan dan lingkungan di PTUN Jakarta. “Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kawan yang bergabung. Kita ada dan berlipat ganda” ujar Saepudin.

Adapun alamat link petisi itu yakni: SK Reklamasi Pulau G (No. 2238) Harus Batal Demi Hukum

Artikel ini ditulis oleh: