Nelayan yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendatangi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Jakarta, Selasa (30/8/2016). Nelayan meminta hakim PTTUN menolak banding penerbitan izin reklamasi pulau G.

Artikel ini ditulis oleh: