WASPADA GELOMBANG TINGGI

Jakarta, aktual.com – Koordinator Front Nelayan Bersatu Kota Tegal Riswanto mengatakan besaran indeks tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi akan memberatkan nelayan dan pelaku usaha apabila dihitung dari pendapatan kotor.

“Berapapun indeks tarifnya, sekecil apapun indeks tarifnya kalau penerapan itu diambil kotor, itu akan menjadi besar, itu catatan dan akan memberatkan kami untuk pelaku usaha, nelayan yang berdampak pada berkurangnya bagi hasil,” ujarnya dalam Bincang Bahari Pengaturan PNBP Pasca Produksi yang digelar di Jakarta, Kamis (19/1).

Hal ini menurutnya dapat menjadi pertimbangan bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan simulasi, mengingat nelayan dan pelaku usaha perikanan merupakan usaha yang berbasis risiko yang bergantung pada iklim yang di Indonesia sering kali berubah, hingga ketahanan alat ditambah dengan kenaikan BBM yang kini menyentuh angka Rp14.000 per liter bakal menambah beban nelayan.

“Contoh ketika nelayan melaut, dengan modal Rp200 juta, setelah melaut beberapa hari,minggu atau bulan ternyata nelayan pulang membawa ikan dan menjual hasil nelayannya tidak sesuai dengan biaya operasional yang dikeluarkan misal Rp150 juta laku, itu kalau dihitung (indeks tarif 10 persen-nya sudah tekor Rp50 juta, Rp150 juta-nya dibebankan lagi 10 persen pak, itu kalau diambil harga kotor (perhitungannya) berapapun indeks tarifnya kalau diambil dari harga kotor -nilainya tetap besar,” paparnya.

Ia pun mengharapkan agar dalam peraturan yang diusulkan revisi ini terdapat perubahan maksimal indeks tarif pasca produksi tidak lebih dari 5 persen untuk kapal di atas 60 GT, dan untuk kapal tradisional yang di bawah 60 GT tidak sampai dikenai indeks tarif 5 persen.

“Itu sangat memberatkan (indeks tarif 5-10 persen), itu baru masalah PNBP, belum mekanisme persiapan kami di lapangan itu bagaimana pun belum punya gambaran, belum jelas,” ujarnya.

Adapun diberitakan sebelumnya penarikan PNBP Pascaproduksi menggunakan perhitungan indeks tarif (%) dikalikan nilai produksi ikan pada saat didaratkan (Rp). Untuk kapal penangkap berukuran sampai dengan 60 GT, indeksnya sebesar 5 persen, sedangkan kapal penangkap berukuran di atas 60 GT sebesar 10 persen.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Rizky Zulkarnain