Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta diminta menunda proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta selama pengadilan berlangsung.
Permintaan disampaikan nelayan dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) DKI, selaku pihak penggugat di sidang yang hari ini mengagendakan penyampaian replik.
“Saya minta yang mulia menyetop dulu (proyek Pulau G), karena kami merasa terganggu,” kata perwakilan nelayan, Muhammad Taher, di persidangan, Kamis (26/11).
Namun pihak Majelis Hakim yang diketuai Ujang Abdulah tidak begitu saja meloloskan permintaan itu. Ujang meminta pihak penggugat serahkan dulu bukti-bukti untuk mendukung permohonan dan bukan hanya dalih.
“Jadi nanti silahkan pro-aktif dalam bentuk surat, siapa tahu nanti majelis hakim yakin,” kata Ujang di sidang yang mengagendakan pembacaan replik pihak penggugat. Isinya antara lain penggugat merasa dirugikan karena proyek reklamasi Pulau G.
Diketahui, KNTI menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Artikel ini ditulis oleh: